08 May 2026
Pajak bukan sekadar kewajiban administratif melainkan fenomena sosial, ekonomi, dan hukum yang kaya akan permasalahan yang layak untuk diteliti secara akademik. Semangat itulah yang mendasari penyelenggaraan Seminar Perpajakan 2026 oleh Tax Center Politeknik Negeri Jember (Polije) pada Jumat, 24 April 2026. Bertempat di Gedung Terpadu Agribisnis Lantai 4.2 dan dimulai tepat pukul 07.00 WIB. Seminar ini mengangkat tema “Peran Tax Research Dalam Penguatan Kebijakan Publik di Era Transformasi Sektor Ekonomi Digital,” sebuah tema yang menempatkan pajak secara tegas sebagai objek kajian ilmiah yang strategis.
Para peserta yang akrab disebut Taxplorer hadir dengan penuh semangat untuk mengikuti seminar ini. Sesuai dengan ketentuan, mereka dating dengan berpenampilan rapi, sopan, bersepatu, dan mengenakan almamater Polije sebagai ceriminan identitas yang profesional. Panitia juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk membawa ATK serta memastikan kuota internet tersedia, mengingat sesi seminar dirancang untuk melibatkan partisipasi aktif berbasis digital.
Mengapa Pajak Harus Diteliti?
Pertanyaan itulah yang menjadi benang merah dari seluruh pemaparan narasumber. Hadir sebagai pembicara utama, Galih Wicaksono, S.E., M.Si., Akt., CA., CPA., CPMA., BKP., CRP., CIISA, menegaskan bahwa sistem perpajakan yang efektif tidak lahir dari intuisi semata, melainkan dari riset yang terstruktur dan berbasis bukti. Menurutnya, setiap kebijakan pajak yang baik selalu diawali oleh pertanyaan penelitian yang tajam.
Beliau memaparkan bahwa pajak dapat diteliti dari berbagai sudut pandang: mulai dari aspek kepatuhan wajib pajak, efektivitas sanksi administrasi, dampak insentif fiskal terhadap investasi, hingga pengaruh transformasi digital terhadap penerimaan negara. Dengan cakupan yang begitu luas, pajak menjadi ladang riset yang sangat subur bagi akademisi muda, termasuk mahasiswa program studi Akuntansi Sektor Publik.
Tax Research sebagai Jembatan Akademisi dan Kebijakan Publik
Salah satu poin krusial yang disampaikan dalam seminar ini adalah bagaimana hasil riset perpajakan dapat secara langsung memengaruhi kualitas kebijakan publik. Di era transformasi ekonomi digital, pemerintah menghadapi tantangan nyata dalam memajaki aktivitas ekonomi yang semakin nirwujud dan lintas batas. Di sinilah peran tax research menjadi krusial: menyediakan data, analisis, dan rekomendasi ilmiah yang dapat menjadi acuan bagi perumus kebijakan.
Dipandu oleh moderator Sugeng Hartanto, S.E., M.Akun., sesi diskusi berjalan dinamis. Para Taxplorer aktif mengajukan pertanyaan seputar metodologi riset perpajakan, topik-topik penelitian yang relevan dan belum banyak dieksplorasi, hingga cara mempublikasikan hasil riset agar dapat menjangkau para pemangku kebijakan. Diskusi ini memperlihatkan bahwa mahasiswa Polije siap bertransformasi dari sekadar pelajar menjadi peneliti muda di bidang perpajakan. Tax Center Polije melalui seminar ini ingin menanamkan satu kesadaran penting: bahwa kampus vokasi pun memiliki peran strategis dalam ekosistem riset perpajakan nasional. Mahasiswa tidak harus menunggu menjadi praktisi atau akademisi senior untuk mulai berkontribusi. Skripsi, tugas akhir, dan proyek penelitian mahasiswa yang berbasis data perpajakan nyata adalah bentuk kontribusi akademik yang sangat berharga.
Dengan bekal wawasan dari seminar ini, mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik Polije diharapkan semakin termotivasi untuk menjadikan pajak bukan hanya sebagai mata kuliah yang harus lulus, tetapi sebagai bidang ilmu yang terus mereka dalami, pertanyakan, dan teliti demi terwujudnya sistem perpajakan Indonesia yang lebih berkeadilan.
Seminar Perpajakan 2026 ditutup dengan semangat dan antusias yang tinggi dari peserta yang hadir dan diharapkan dengan adanya seminar ini penelitian terkait perpajakan bisa semakin berkembang untuk mendukung Indonesia lebih baik.
08 May 2026
Selengkapnya..08 May 2026
Selengkapnya..08 May 2026
Selengkapnya..