Pelaporan Pajak
SPT Tahunan
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak (WP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun, sebagai bentuk pelaporan penghasilan dan kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi selama satu tahun pajak. SPT Tahunan digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar atau apakah ada lebih bayar (kelebihan bayar) atau kurang bayar (kurang bayar) pajak yang perlu dilunasi.
Peraturan SPT Tahunan Di Indonesia, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan terkait SPT Tahunan:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Mengatur kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) pribadi dan badan.
2.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/PMK.03/2016 Mengatur tata cara pelaporan SPT Tahunan, termasuk pengisian data dan pengiriman melalui e-Filing.
3.
Peraturan Dirjen Pajak PER-32/PJ/2014 Menjelaskan tata cara penyampaian SPT Tahunan dan dokumen yang harus dilampirkan.
Kebijakan terkait SPT Tahunan bertujuan untuk memastikan setiap Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang transparan dan akurat. Berikut adalah beberapa kebijakan penting yang berlaku:
1.
Kewajiban Pelaporan : Setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib melaporkan penghasilan dan kewajiban perpajakannya setiap tahun melalui SPT Tahunan.
2.
Penyampaian Elektronik : Pemerintah mendorong penggunaan e-Filing, sistem pelaporan elektronik yang memudahkan WP untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, aman, dan cepat.
3.
Batas Waktu Pelaporan : SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret untuk WP orang pribadi, dan 30 April untuk WP badan. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda administratif.
4.
Penghitungan Pajak Lebih Bayar atau Kurang Bayar : SPT Tahunan juga digunakan untuk menghitung apakah WP memiliki pajak lebih bayar (kelebihan bayar) yang bisa dikembalikan, atau kurang bayar yang harus segera dilunasi.
5.
Penyederhanaan untuk UMKM : UMKM memiliki kebijakan perpajakan yang lebih sederhana, dengan tarif pajak yang lebih ringan dan pelaporan yang lebih mudah.
Hal yang Dibutuhkan
Langkah Pelaporan
Ikuti langkah langkah berikut untuk melakukan pelaporan SPT melalui website Coretax. Jika Anda merasa kesulitan atau membutuhkan bimbingan lebih lanjut dalam mengisi SPT Tahunan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim kami siap membantu Anda!
Hubungi Kami01
Siapkan Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen yang sudah disebutkan diatas
03
Pilih Menu e-Filing
Pilih menu Lapor Pajak / e-Filing di dashboard Coretax.
04
Isi Formulir SPT
Pilih jenis formulir (1770, 1770 S, atau 1770 SS sesuai status)
05
Unggah Dokumen
Upload file PDF lampiran jika dibutuhkan
06
Periksa dan Kirim
Pastikan data benar. Klik Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)